Universitas Mercu Buana Gelar Pelatihan Bahaya Pelecehan Seksual bagi Perempuan

Minggu, 12 Juni 2022 - 19:34 WIB
loading...
Universitas Mercu Buana Gelar Pelatihan Bahaya Pelecehan Seksual bagi Perempuan
Program studi Magister Ilmu Komunikasi UMB menyelenggarakan pelatihan kreativitas komunikasi penanggulangan bahaya pelecehan seksual kepada masyarakat. Foto/Dok/UMB
A A A
JAKARTA - Universitas Mercu Buana ( UMB ) melalui program studi Magister Ilmu Komunikasi menyelenggarakan pelatihan kreativitas komunikasi penanggulangan bahaya pelecehan seksual di Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat dari Program Studi Magister Ilmu Komunikasi, UMB, yang rutin dilakukan setiap enam bulan sekali.



Di bawah pimpinan Kaprodi Magister Ilmu Komunikasi, Dr. Heri Budianto, M.Si, acara pelatihan ini diketuai oleh Dr. Rosmawaty Hilderiah Pandjaitan, S.Sos., M.T., atau yang biasa disapa Bunda Rossa Pandjaitan. Ada pun sebagai anggota tim yaitu, Dr. Syaifuddin, M.Si., dan Dr. Yoyoh Hereyah, M.Si.

Acara ini dilaksanakan bekerja sama dengan Lurah Desa Gerendong, Ramdoni, S.Pd., yang didukung juga oleh Ketua PKK Desa Gerendong, Sukmayani, dan Wakil Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Asep Rafiudin Arif.

"Kegiatan ini sudah terlaksana pada Rabu, 23 Februari 2022 di Kantor Kelurahan Desa Gerendong, Kec. Koroncong, Kab. Pandeglang, Banten, dihadiri sekitar 30 peserta dari organisasi PKK dan warga," kata Bunda Rossa Pandjaitan dalam keterangan pers, Sabtu (11/6/2022).



Bunda Rossa mengatakan, institusinya sengaja mengangkat tema soal upaya penanggulangan bahaya pelecehan seksual bertujuan agar masyarakat Desa Gerendong paham tentang makna dan bentuk pelecehan seksual.

"Selain itu, juga agar mereka bisa kreatif dalam membantu penyintas menjerat pelaku, termasuk dalam cara pelaporannya agar berkekuatan hukum (accountability pro justitia)," terangnya.

Menurutnya, pengetahuan tentang makna dan bentuk pelecehan seksual pada masyarakat Indonesia masih miskin, demikian halnya pengetahuan tentang cara pelaporan kasus tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4220 seconds (0.1#10.140)