Soal Pendidikan Tinggi, Ini Kritik Guru Besar IPB terhadap RUU Cipta Kerja

Senin, 29 Juni 2020 - 17:06 WIB
loading...
A A A
Diatur pula di daerah mana kampus tersebut boleh berdiri, jenis dan program studi apa yang boleh dikembangkan, serta mewajibkan kerja sama dengan perguruan tinggi lokal dan mengutamakan WNI sebagai dosen dan tenaga pendidiknya. ”Dalam perubahan Pasal 90 UU Pendidikan Tinggi, segala bentuk persyaratan perguruan tinggi asing dihapus,” ujar dia.

Meskipun RUU Cipta Kerja disusun dengan model pendekatan open legal policy yang memungkinkan sejumlah norma hukum tidak lagi diatur dalam UU melainkan ke peraturan turunan seperti peraturan pemerintah, menurut Evy hal itu mengandung risiko yang besar.

”Jangan sampai karena mengejar fleksibilitas perumusan kebijakan, Indonesia dibanjiri perguruan tinggi yang belum tentu memberikan manfaat nyata bagi bangsa,” katanya.

(Baca: Sebut Ada Kartel Laut Nusantara, Susi Pudjiastuti: Butuh Kepemimpinan Kuat)

Catatan kristis lain berkaitan dengan perlunya mempertahankan akreditasi program studi untuk mempertahankan mutu pendidikan tinggi. Selain itu, digantinya kewenangan Menteri Pendidikan dengan kewenangan Pemerintah Pusat dalam RUU Cipta Kerja justru berpotensi menghambat proses penjabaran dan pelaksanaan kebijakan oleh kementerian.

”Yang diperlukan adalah perumusan indikator kinerja pemerintah secara nasional yang tajam dan efektif dalam mengarahkan program kerja kementerian,” ujar Evy.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2383 seconds (0.1#10.140)