Utamakan Transparansi, Ini 4 Hal yang Harus Dilakukan PTN pada Jalur Mandiri
loading...
A
A
A
3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
Baca juga: Hasil Seleksi BPI Beasiswa Indonesia Maju Diumumkan, Cek Akunmu
Kemendikbudristek menekankan, seleksi mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Sementara tata cara seleksi mandiri diatur oleh masing-masing PTN.
B. Sesudah Pelaksanaan Seleksi Mandiri
1. PTN wajib mengumumkan jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi
3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal
Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
Pelaporan masyarakat tersebut dapat dilakukan melalui https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id. Kemendikbduristek mengajak masyarakat ikut terlibat dalam proses pengawasan sehingga terlaksana seleksi secara mandiri yang transparan dan akuntabel.
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
Baca juga: Hasil Seleksi BPI Beasiswa Indonesia Maju Diumumkan, Cek Akunmu
Kemendikbudristek menekankan, seleksi mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Sementara tata cara seleksi mandiri diatur oleh masing-masing PTN.
B. Sesudah Pelaksanaan Seleksi Mandiri
1. PTN wajib mengumumkan jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi
3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal
Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
Pelaporan masyarakat tersebut dapat dilakukan melalui https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id. Kemendikbduristek mengajak masyarakat ikut terlibat dalam proses pengawasan sehingga terlaksana seleksi secara mandiri yang transparan dan akuntabel.