Seleksi PPPK Guru Pelamar Umum, Catat Materi dan Jumlah Soal yang Diujikan

Senin, 03 Oktober 2022 - 11:14 WIB
loading...
Seleksi PPPK Guru Pelamar...
Berikut materi, jumlah soal, dan durasi pengerjaan untuk seleksi PPPK guru pelamar umum. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Guru terbagi tiga kategori. Salah satunya adalah jalur yang dibuka untuk pelamar umum dan ujiannya akan menggunakan CAT-UNBK.

Kategori pelamar umum itu adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan para pelamar yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dikutip dari Keputusan Mendikbudristek No 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPP untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2022, seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilaksanakan sesuai dengan tahapan sebagai berikut:

Baca juga: Berikut Dokumen Wajib untuk Ikut Seleksi PPPK Guru 2022

1. Pelamar melaksanakan seleksi kompetensi di TUK yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
2. Peserta yang lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 diurutkan melalui system berdasarkan nilai tertinggi untuk menentukan calon PPPK untuk JF Guru.
3. Pengumuman hasil seleksi kompetensi.
4. Masa sanggah seleksi kompetensi.
5. Penetapan dan pengumuman hasil seleksi kompetensi.

Seleksi calon PPPK Guru pelamar umum 2022 dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) yang diselenggarakan Kemendikbudristek.

Materi Seleksi Kompetensi

a. Materi seleksi kompetensi

Materi seleksi kompetensi diujikan dalam bentuk tes objektif yang terdiri atas:

1) Kompetensi Teknis
Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
2) Kompetensi Manajerial
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi.
3) Kompetensi Sosial Kultural
Ujian seleksi kompetensi social kultural untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2603 seconds (0.1#10.140)