Kemenag Ajak 9 Rektor Bangun Konsep Bela Negara bagi Mahasiswa dan Dosen
loading...
A
A
A
Baca juga: Kuliah di Belanda, Beasiswa Orange Tulip Scholarship Telah Dibuka
"Inilah salah satu ajaran Hadratus Syeikh Hasyim Asy’ari yang meletakkan kewajiban Bela Negara sebagai bagian penting keimanan dan kecintaan terhadap agama," sambungnya.
"Karena itu, saya menggambarkan Hadrasy Syeikh Hasyim Asy’ari sebagai peletak dasar-dasar kemerdekaan Indonesia," ujarnya.
Dijelaskan Wamenag, pada 2021, Menteri Agama telah menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Pertahanan tentang Pembinaan Kesadaran Bela Negara. Kerja sama ini juga melibatkan 12 Menteri lainnya, antara lain: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Kerja sama ini terwujud karena Bela Negara merupakan tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan Warga Negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman," pungkasnya.
"Inilah salah satu ajaran Hadratus Syeikh Hasyim Asy’ari yang meletakkan kewajiban Bela Negara sebagai bagian penting keimanan dan kecintaan terhadap agama," sambungnya.
"Karena itu, saya menggambarkan Hadrasy Syeikh Hasyim Asy’ari sebagai peletak dasar-dasar kemerdekaan Indonesia," ujarnya.
Dijelaskan Wamenag, pada 2021, Menteri Agama telah menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Pertahanan tentang Pembinaan Kesadaran Bela Negara. Kerja sama ini juga melibatkan 12 Menteri lainnya, antara lain: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Kerja sama ini terwujud karena Bela Negara merupakan tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan Warga Negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman," pungkasnya.
(nnz)