PKN STAN Buka 1.100 Formasi di Sekolah Kedinasan 2023, Lulus Kuliah Auto CPNS
Sabtu, 01 April 2023 - 06:30 WIB
- Jalur pembibitan angka 1 s.d. 4 dan 12.
b. Peserta dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan pada huruf a.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaraan;
b. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN);
c. SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
d. Peserta dinyatakan lulus SKD apabila:
1) Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023, yaitu:
a) Jalur Reguler dan Jalur Pembibitan
156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;
b. Peserta dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan pada huruf a.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaraan;
b. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN);
c. SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
d. Peserta dinyatakan lulus SKD apabila:
1) Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023, yaitu:
a) Jalur Reguler dan Jalur Pembibitan
156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;
Lihat Juga :