PKN STAN Buka 1.100 Formasi di Sekolah Kedinasan 2023, Lulus Kuliah Auto CPNS
Sabtu, 01 April 2023 - 06:30 WIB
156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;
80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
65 (enam puluh lima) untuk TWK.
b) Jalur Afirmasi Kewilayahan
Nilai kumulatif dari TKP, TIU dan TWK paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu) ; dan Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).
2) Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan I yaitu 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan akhir.
e. Jumlah kebutuhan peserta untuk Seleksi Lanjutan I ditentukan oleh panitia pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan
Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga.
Baca juga: Mau Jadi CPNS di BIN? Ini Syarat Sekolah Kedinasan 2023 di STIN
3. Seleksi Lanjutan I
80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
65 (enam puluh lima) untuk TWK.
b) Jalur Afirmasi Kewilayahan
Nilai kumulatif dari TKP, TIU dan TWK paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu) ; dan Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).
2) Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan I yaitu 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan akhir.
e. Jumlah kebutuhan peserta untuk Seleksi Lanjutan I ditentukan oleh panitia pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan
Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga.
Baca juga: Mau Jadi CPNS di BIN? Ini Syarat Sekolah Kedinasan 2023 di STIN
3. Seleksi Lanjutan I
tulis komentar anda