PKN STAN Buka 1.100 Formasi di Sekolah Kedinasan 2023, Lulus Kuliah Auto CPNS
Sabtu, 01 April 2023 - 06:30 WIB
- calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari
70,00 dengan skala 100,00.
- nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.
b. Jalur Pembibitan
- lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00;
- calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari
75,00 dengan skala 100,00.
- nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.
3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 14 tahun.
4. Memiliki Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT)
70,00 dengan skala 100,00.
- nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.
b. Jalur Pembibitan
- lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00;
- calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari
75,00 dengan skala 100,00.
- nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.
3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 14 tahun.
4. Memiliki Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT)
Lihat Juga :
tulis komentar anda