PKN STAN Buka 1.100 Formasi di Sekolah Kedinasan 2023, Lulus Kuliah Auto CPNS

Sabtu, 01 April 2023 - 06:30 WIB
Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah.

2. Jalur Afirmasi Kewilayahan



Ini adalah jalur penerimaan mahasiswa baru yang dikhususkan untuk lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama seperti Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Kelompok Belajar Paket C/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pesantren/Sekolah Menengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Pendidikan Keagamaan Katolik/Utama Widya Pasraman/Pendidikan Keagamaan Khonghucu/sekolah keagamaan lain/sederajat dari wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah afirmasi untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah diutamakan pada wilayah afirmasi tersebut.

3. Jalur Pembibitan



Jalur Pembibitan adalah jalur penerimaan mahasiswa baru lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama seperti Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Kelompok Belajar Paket C/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pesantren/Sekolah Menengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Pendidikan Keagamaan Katolik/Utama Widya Pasraman/Pendidikan Keagamaan Khonghucu/sekolah keagamaan lain/sederajat melalui mekanisme kerja sama PKN STAN dengan pemerintah daerah. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pendidikan akan ditempatkan pada instansi pemerintah daerah asal. Daftar pemerintah daerah yang melakukan kerja sama dan pembagian alokasi terlampir.

Persyaratan Pendaftaran



1. Lulusan tahun 2021, tahun 2022 atau calon lulusan tahun 2023 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

2. Nilai Peserta

a. Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan

- lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;

- calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More