PKN STAN Buka 1.100 Formasi di Sekolah Kedinasan 2023, Lulus Kuliah Auto CPNS
Sabtu, 01 April 2023 - 06:30 WIB
1. Peserta wajib membawa Bukti Peserta Seleksi (BPS) SPMB pada setiap tahapan pelaksanaan seleksi.
2. Panitia Pusat berwenang memindahkan lokasi ujian yang sebelumnya telah dipilih peserta ke lokasi ujian lain yang terdekat.
3. Pemilihan jalur SPMB menjadi tanggung jawab peserta. Peserta tidak dapat mengusulkan pemindahan jalur penerimaan apabila
peserta sudah menentukan jalur penerimaan yang dipilih.
4. Panitia Pusat berwenang untuk mengoptimalkan formasi pada jalur afirmasi kewilayahan,
a. dalam hal kuota jalur afirmasi suatu kabupaten/kota tidak terpenuhi, panitia dapat mengalihkan kuota ke kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama berdasarkan peringkat peserta dalam provinsi dimaksud;
b. dalam hal kuota jalur afirmasi di provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah tidak terpenuhi, panitia dapat mengalihkan kuota di antara provinsi-provinsi tersebut berdasarkan peringkat peserta;
c. dalam hal kuota jalur afirmasi di provinsi-provinsi sebagaimana huruf b tidak terpenuhi, panitia dapat mengalihkan kuota ke provinsi Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur berdasarkan peringkat peserta;
d. dalam hal kuota jalur afirmasi dalam suatu provinsi wilayah afirmasi tidak terpenuhi, termasuk setelah dilakukan optimalisasi formasi sebagaimana huruf a, b, dan c, panitia dapat mengalihkan kuota ke wilayah afirmasi lain berdasarkan peringkat peserta jalur afirmasi secara nasional.
5. Panitia Pusat berwenang untuk mengoptimalkan formasi jalur pembibitan. Dalam hal kuota jalur pembibitan suatu wilayah tidak terpenuhi, panitia dapat mengalihkan kuota ke jalur reguler.
2. Panitia Pusat berwenang memindahkan lokasi ujian yang sebelumnya telah dipilih peserta ke lokasi ujian lain yang terdekat.
3. Pemilihan jalur SPMB menjadi tanggung jawab peserta. Peserta tidak dapat mengusulkan pemindahan jalur penerimaan apabila
peserta sudah menentukan jalur penerimaan yang dipilih.
4. Panitia Pusat berwenang untuk mengoptimalkan formasi pada jalur afirmasi kewilayahan,
a. dalam hal kuota jalur afirmasi suatu kabupaten/kota tidak terpenuhi, panitia dapat mengalihkan kuota ke kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama berdasarkan peringkat peserta dalam provinsi dimaksud;
b. dalam hal kuota jalur afirmasi di provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah tidak terpenuhi, panitia dapat mengalihkan kuota di antara provinsi-provinsi tersebut berdasarkan peringkat peserta;
c. dalam hal kuota jalur afirmasi di provinsi-provinsi sebagaimana huruf b tidak terpenuhi, panitia dapat mengalihkan kuota ke provinsi Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur berdasarkan peringkat peserta;
d. dalam hal kuota jalur afirmasi dalam suatu provinsi wilayah afirmasi tidak terpenuhi, termasuk setelah dilakukan optimalisasi formasi sebagaimana huruf a, b, dan c, panitia dapat mengalihkan kuota ke wilayah afirmasi lain berdasarkan peringkat peserta jalur afirmasi secara nasional.
5. Panitia Pusat berwenang untuk mengoptimalkan formasi jalur pembibitan. Dalam hal kuota jalur pembibitan suatu wilayah tidak terpenuhi, panitia dapat mengalihkan kuota ke jalur reguler.
Lihat Juga :
tulis komentar anda