PKN STAN Buka 1.100 Formasi di Sekolah Kedinasan 2023, Lulus Kuliah Auto CPNS
Sabtu, 01 April 2023 - 06:30 WIB
6. Semua biaya (transaksi bank, transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang dikeluarkan dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian menjadi tanggungan peserta.
7. Dalam proses SPMB PKN STAN Tahun 2023, tidak ada surat-menyurat, katebelece atau sejenisnya, dan dispensasi dalam bentuk apapun.
8. Kelulusan peserta adalah murni dari prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
9. PKN STAN tidak menerbitkan pembahasan soal-soal seleksi tahun-tahun sebelumnya, tidak membuat prediksi soal tahun ini, serta tidak menyelenggarakan dan tidak bekerja sama dengan bimbingan belajar manapun.
10. Kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh peserta pada sebagian atau seluruh tahapan SPMB menjadi tanggung jawab peserta.
11. Panitia SPMB berwenang untuk mengalokasikan peserta yang dinyatakan lulus pada program studi sesuai dengan kebutuhan yang tersedia.
12. Keputusan Panitia SPMB PKN STAN tidak dapat diganggu gugat.
13. Apabila di kemudian hari Peserta SPMB PKN STAN memberikan keterangan dan/atau data
yang tidak benar dan/atau tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan, baik pada:
a. setiap tahapan ujian;
7. Dalam proses SPMB PKN STAN Tahun 2023, tidak ada surat-menyurat, katebelece atau sejenisnya, dan dispensasi dalam bentuk apapun.
8. Kelulusan peserta adalah murni dari prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
9. PKN STAN tidak menerbitkan pembahasan soal-soal seleksi tahun-tahun sebelumnya, tidak membuat prediksi soal tahun ini, serta tidak menyelenggarakan dan tidak bekerja sama dengan bimbingan belajar manapun.
10. Kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh peserta pada sebagian atau seluruh tahapan SPMB menjadi tanggung jawab peserta.
11. Panitia SPMB berwenang untuk mengalokasikan peserta yang dinyatakan lulus pada program studi sesuai dengan kebutuhan yang tersedia.
12. Keputusan Panitia SPMB PKN STAN tidak dapat diganggu gugat.
13. Apabila di kemudian hari Peserta SPMB PKN STAN memberikan keterangan dan/atau data
yang tidak benar dan/atau tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan, baik pada:
a. setiap tahapan ujian;
Lihat Juga :
tulis komentar anda