Kemenhub Sediakan 1.408 Formasi di Sekolah Kedinasan 2023, Catat Persyaratannya
Senin, 03 April 2023 - 13:08 WIB
6. Apabila dikemudian hari diketahui terdapat keterangan/dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka Ketua Panitia dapat menggugurkan kelulusan Calon Taruna/ Taruni;
7. Pendaftaran yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2023 dianggap tidak sah
8. Kelulusan Calon Taruna/Taruni adalah prestasi Calon Taruna/Taruni sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan kepada para Calon Taruna/Taruni. Keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
9. Bagi Calon Taruna/Taruni yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (pantukhir) wajib menjalani pendidikan dan bersedia mengeluarkan biaya Non Akademik sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku pada masing-masing Perguruan Tinggi;
10. Layanan informasi dapat dilihat di https://sipencatar.dephub.go.id,twitter: bpsdmplSl dan Instagram: bpsdmplS1
11. Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi melalui https: / /sipencatar.dephub.go.id / helpdesk, dan
e-mail: helpdesk sipencatar@.dephub.go.id:
12 Keputusan Panitia Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan pada perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2023/2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian informasi mengenai pendaftaran seleksi sekolah kedinasan 2023 di Kemenhub. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
7. Pendaftaran yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2023 dianggap tidak sah
8. Kelulusan Calon Taruna/Taruni adalah prestasi Calon Taruna/Taruni sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan kepada para Calon Taruna/Taruni. Keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
9. Bagi Calon Taruna/Taruni yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (pantukhir) wajib menjalani pendidikan dan bersedia mengeluarkan biaya Non Akademik sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku pada masing-masing Perguruan Tinggi;
10. Layanan informasi dapat dilihat di https://sipencatar.dephub.go.id,twitter: bpsdmplSl dan Instagram: bpsdmplS1
11. Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi melalui https: / /sipencatar.dephub.go.id / helpdesk, dan
e-mail: helpdesk sipencatar@.dephub.go.id:
12 Keputusan Panitia Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan pada perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2023/2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian informasi mengenai pendaftaran seleksi sekolah kedinasan 2023 di Kemenhub. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
(nnz)
tulis komentar anda