MWA UNS Dibekukan-Rektor Terpilih Dibatalkan, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
Senin, 03 April 2023 - 16:26 WIB
3. Bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.
Peraturan tersebut juga menyatakan dua hal penting. Pertama, disebutkan Nizam, "MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal." katanya.
Baca juga: UI Kembali Peringkat 1 Terbaik di Indonesia Versi SCImago Institutions Rankings 2023
Kedua, Nizam menjelaskan bahwa karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah.
"Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum," tegasnya.
Oleh sebab itu, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.
Sebelumnya diberitakan, UNS menggelar jumpa pers yang dilaksanakan di ruang sidang 4 Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Senin (3/4/2023) mengenai hal ini.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan Dr Sutanto menjelaskan, Peraturan Menteri tersebut di antaranya mencabut peraturan MWA mengenai pendelegasian Ketua MWA kepada Wakil Ketua MWA untuk menandatangani naskah dinas.
Selain itu, peraturan tentang tata cara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian rektor juga peraturan tata tertib pemilihan rektor juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Selama pembekuan Mendikbudristek memegang seluruh tugas dan wewenang MWA," tandasnya.
Peraturan tersebut juga menyatakan dua hal penting. Pertama, disebutkan Nizam, "MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal." katanya.
Baca juga: UI Kembali Peringkat 1 Terbaik di Indonesia Versi SCImago Institutions Rankings 2023
Kedua, Nizam menjelaskan bahwa karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah.
"Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum," tegasnya.
Oleh sebab itu, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.
Sebelumnya diberitakan, UNS menggelar jumpa pers yang dilaksanakan di ruang sidang 4 Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Senin (3/4/2023) mengenai hal ini.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan Dr Sutanto menjelaskan, Peraturan Menteri tersebut di antaranya mencabut peraturan MWA mengenai pendelegasian Ketua MWA kepada Wakil Ketua MWA untuk menandatangani naskah dinas.
Selain itu, peraturan tentang tata cara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian rektor juga peraturan tata tertib pemilihan rektor juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Selama pembekuan Mendikbudristek memegang seluruh tugas dan wewenang MWA," tandasnya.
(nnz)
tulis komentar anda