12 Kampus Ramai-ramai Siap Buka Fakultas Kedokteran, Apa Saja Persyaratannya?
Senin, 14 Agustus 2023 - 10:36 WIB
3. Rencana strategis termasuk rencana induk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
4. Rancangan kurikulum yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
5. Dosen yang memenuhi jumlah, jenis keilmuan, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Lahan dengan status hak milik/hak pakai/hak guna bangunan atas nama badan penyelenggara Perguruan Tinggi
8. Gedung untuk penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar kualitas sesuai aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja
9. Laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis, laboratorium bioetika/humaniora kesehatan, serta laboratorium kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat, yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran;
10. Perencanaan sistem seleksi dan jumlah penerimaan calon mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
11. Rumah sakit pendidikan atau rumah sakit yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran yang dibuktikan dengan dokumen perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
12. Sumber pendanaan dan perencanaan anggaran untuk penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kedokteran gigi
4. Rancangan kurikulum yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
5. Dosen yang memenuhi jumlah, jenis keilmuan, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Lahan dengan status hak milik/hak pakai/hak guna bangunan atas nama badan penyelenggara Perguruan Tinggi
8. Gedung untuk penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar kualitas sesuai aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja
9. Laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis, laboratorium bioetika/humaniora kesehatan, serta laboratorium kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat, yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran;
10. Perencanaan sistem seleksi dan jumlah penerimaan calon mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
11. Rumah sakit pendidikan atau rumah sakit yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran yang dibuktikan dengan dokumen perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
12. Sumber pendanaan dan perencanaan anggaran untuk penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kedokteran gigi
Lihat Juga :
tulis komentar anda