12 Kampus Ramai-ramai Siap Buka Fakultas Kedokteran, Apa Saja Persyaratannya?

Senin, 14 Agustus 2023 - 10:36 WIB
13. Sistem penjaminan mutu internal

14. Hasil evaluasi tim independen yang dibentuk oleh Menteri; dan

15. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.



Persyaratan Lain

A. Pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dilakukan setelah usulan pembukaan program studi pendidikan kedokteran program sarjana dan pendidikan profesi dokter program profesi; dan/atau pendidikan kedokteran gigi program sarjana dan pendidikan profesi dokter gigi program profesi, dinyatakan memenuhi syarat minimum akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi pendidikan profesi dokter dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B dapat menyelenggarakan program dokter layanan primer.

C. Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi pendidikan profesi dokter dengan peringkat akreditasi Unggul atau A dapat menyelenggarakan program dokter spesialis dan program dokter subspesialis.

D. Fakultas Kedokteran Gigi yang memiliki program studi pendidikan profesi dokter gigi dengan peringkat akreditasi Unggul atau A dapat menyelenggarakan program dokter gigi spesialis dan program dokter gigi subspesialis.

E. Program dokter layanan primer diselenggarakan melalui program studi kedokteran keluarga layanan primer. Program studi kedokteran keluarga layanan primer yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran harus memenuhi ketentuan:

a. Memiliki rumah sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan dokter layanan primer atau memiliki perjanjian kerja sama antara Perguruan Tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan dokter layanan primer;
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More