Kampus Wajib Tahu, Ini 5 Perubahan Terbaru untuk Akreditasi Perguruan Tinggi
Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:04 WIB
Terakreditasi Unggul
Terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional
Status terakreditasi berarti memenuhi SN Dikti
Status terakreditasi Unggul berarti memenuhi standar LAM
Standar LAM harus melampaui SN Dikti
Prodi yang mendapatkan akreditasi internasional tetap tidak perlu menjalani proses akreditasi nasional
Biaya akreditasi program studi oleh LAM
dibebankan pada perguruan tinggi.
Sesudah
Terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional
Status terakreditasi berarti memenuhi SN Dikti
Status terakreditasi Unggul berarti memenuhi standar LAM
Standar LAM harus melampaui SN Dikti
Prodi yang mendapatkan akreditasi internasional tetap tidak perlu menjalani proses akreditasi nasional
4. Biaya Akreditasi Wajib Ditanggung Pemerintah
SebelumBiaya akreditasi program studi oleh LAM
dibebankan pada perguruan tinggi.
Sesudah
tulis komentar anda