Kampus Wajib Tahu, Ini 5 Perubahan Terbaru untuk Akreditasi Perguruan Tinggi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:04 WIB
Terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional

Status terakreditasi berarti memenuhi SN Dikti

Status terakreditasi Unggul berarti memenuhi standar LAM

Standar LAM harus melampaui SN Dikti

Prodi yang mendapatkan akreditasi internasional tetap tidak perlu menjalani proses akreditasi nasional

4. Biaya Akreditasi Wajib Ditanggung Pemerintah

Sebelum

Biaya akreditasi program studi oleh LAM

dibebankan pada perguruan tinggi.

Sesudah

- Status terakreditasi bersifat wajib, tapi status
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!