Kampus Wajib Tahu, Ini 5 Perubahan Terbaru untuk Akreditasi Perguruan Tinggi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:04 WIB
terakreditasi unggul tidak bersifat wajib.

- Pemerintah menanggung biaya asesmen untuk

status terakreditasi.

- Perguruan tinggi menanggung biaya asesmen

untuk status terakreditasi unggul.

5. Akreditasi Dapat Dilakukan pada Tingkat Unit Pengelola Prodi



Sebelum

Proses akreditasi harus dilakukan terhadap masingmasing program studi dengan permintaan data

yang berulang.

Sesudah
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!