Kampus Wajib Tahu, Ini 5 Perubahan Terbaru untuk Akreditasi Perguruan Tinggi
Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:04 WIB
- Status terakreditasi bersifat wajib, tapi status
terakreditasi unggul tidak bersifat wajib.
- Pemerintah menanggung biaya asesmen untuk
status terakreditasi.
- Perguruan tinggi menanggung biaya asesmen
untuk status terakreditasi unggul.
Sebelum
Proses akreditasi harus dilakukan terhadap masingmasing program studi dengan permintaan data
yang berulang.
terakreditasi unggul tidak bersifat wajib.
- Pemerintah menanggung biaya asesmen untuk
status terakreditasi.
- Perguruan tinggi menanggung biaya asesmen
untuk status terakreditasi unggul.
5. Akreditasi Dapat Dilakukan pada Tingkat Unit Pengelola Prodi
Sebelum
Proses akreditasi harus dilakukan terhadap masingmasing program studi dengan permintaan data
yang berulang.
tulis komentar anda