Kampus Wajib Tahu, Ini 5 Perubahan Terbaru untuk Akreditasi Perguruan Tinggi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:04 WIB
- Status terakreditasi bersifat wajib, tapi status

terakreditasi unggul tidak bersifat wajib.

- Pemerintah menanggung biaya asesmen untuk

status terakreditasi.

- Perguruan tinggi menanggung biaya asesmen

untuk status terakreditasi unggul.

5. Akreditasi Dapat Dilakukan pada Tingkat Unit Pengelola Prodi



Sebelum

Proses akreditasi harus dilakukan terhadap masingmasing program studi dengan permintaan data

yang berulang.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More