Kampus Wajib Tahu, Ini 5 Perubahan Terbaru untuk Akreditasi Perguruan Tinggi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:04 WIB
- Re-akreditasi tetap dapat dilakukan kapan saj bila ada indikasi penurunan kualitas perguruan tinggi/prodi

- Prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional tak perlu lagi mengikuti proses akreditasi nasional

2. Beban Administrasi dan Finansial Akreditasi



- Sebelumnya akreditasi perguruan tinggi dan prodi dapat menghasilkan berbagai status (tidak terakreditasi, baik, baik sekali, atau unggul). Kini status akreditasinya disederhanakan

- Sebelumnya Biaya akreditasi program studi oleh LAM dibebankan pada perguruan tinggi. Kini Pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun

LAM.

Baca juga: Berantas Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, LLDikti III Jalin Kerja Sama dengan UP

- Proses akreditasi sebelumnya dilakukan terhadap masingmasing program studi, sehingga permintaan data pada level fakultas/perguruan tinggi dilakukan berulang. Kini Proses akreditasi program-program studi

dapat dilaksanakan bersama pada tingkat

pengelola program studi.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More