Kampus Wajib Tahu, Ini 5 Perubahan Terbaru untuk Akreditasi Perguruan Tinggi
Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:04 WIB
- Re-akreditasi tetap dapat dilakukan kapan saj bila ada indikasi penurunan kualitas perguruan tinggi/prodi
- Prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional tak perlu lagi mengikuti proses akreditasi nasional
- Sebelumnya akreditasi perguruan tinggi dan prodi dapat menghasilkan berbagai status (tidak terakreditasi, baik, baik sekali, atau unggul). Kini status akreditasinya disederhanakan
- Sebelumnya Biaya akreditasi program studi oleh LAM dibebankan pada perguruan tinggi. Kini Pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun
LAM.
Baca juga: Berantas Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, LLDikti III Jalin Kerja Sama dengan UP
- Proses akreditasi sebelumnya dilakukan terhadap masingmasing program studi, sehingga permintaan data pada level fakultas/perguruan tinggi dilakukan berulang. Kini Proses akreditasi program-program studi
dapat dilaksanakan bersama pada tingkat
pengelola program studi.
- Prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional tak perlu lagi mengikuti proses akreditasi nasional
2. Beban Administrasi dan Finansial Akreditasi
- Sebelumnya akreditasi perguruan tinggi dan prodi dapat menghasilkan berbagai status (tidak terakreditasi, baik, baik sekali, atau unggul). Kini status akreditasinya disederhanakan
- Sebelumnya Biaya akreditasi program studi oleh LAM dibebankan pada perguruan tinggi. Kini Pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun
LAM.
Baca juga: Berantas Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, LLDikti III Jalin Kerja Sama dengan UP
- Proses akreditasi sebelumnya dilakukan terhadap masingmasing program studi, sehingga permintaan data pada level fakultas/perguruan tinggi dilakukan berulang. Kini Proses akreditasi program-program studi
dapat dilaksanakan bersama pada tingkat
pengelola program studi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda