Skripsi Tak Lagi Wajib, Apa Penggantinya sebagai Syarat Kelulusan?
Rabu, 30 Agustus 2023 - 09:33 WIB
b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
Menurut Nadiem, kebijakan ini adalah suatu transformasi di bidang pendidikan yang cukup radikal karena Kemendikbudristek memberikan kepercayaan kepada kepala prodi maupun dekan untuk menentukan cara lain untuk membuktikan hasil kelulusan tanpa membebankan mahasiswanya.
Bahkan tugas akhir itu, ucap Nadiem, bisa saja tak dibutuhkan lagi sebagai syarat kelulusan jika prodi tersebut sudah menerapkan project based learning atau kurikulum berbasis proyek.
Baca juga: 6 Sekolah Kedinasan Terbaik di Jawa Tengah, Bisa Jadi Prajurit hingga Nakes
Hal itu bisa dilakukan jika kepala prodi bisa meyakinkan badan akreditasi bahwa mahasiswanya selama berkuliah sudah menerapkan project based learning yang dibuktikan dengan hasil akhirnya.
"Maka tugas akhir tidak wajib. Prodi itu bisa meyakinkan badan akreditasi bahwa anak-anak saya sudah tes kompetensi di dalam pendidikannya selama 3-4 tahun," pungkasnya.
Terkait keleluasaan yang diatur dalam Permendikbudristek ini, Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Chairul Hudaya, mengatakan, “Pemikiran ini sudah ada jauh-jauh hari. Hari ini kami mendapat jawaban, tentu saja dengan memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi, kami bisa menentukan sikap, keterampilan umum maupun khusus, dan ini memberikan keleluasan buat kampus tanpa menurunkan kualitas pembelajaran,” katanya, dalam siaran pers Kemendikbudristek, dikutip Rabu (30/8/2023).
Terutama bagi pendidikan tinggi di wilayah Indonesia Timur yang memiliki tantangan berbeda dengan wilayah lain. Menurut Chairul Hudaya, dengan memberikan keleluasaan, pihaknya bisa mewujudkan SDM unggul yang konkret.
Menurut Nadiem, kebijakan ini adalah suatu transformasi di bidang pendidikan yang cukup radikal karena Kemendikbudristek memberikan kepercayaan kepada kepala prodi maupun dekan untuk menentukan cara lain untuk membuktikan hasil kelulusan tanpa membebankan mahasiswanya.
Bahkan tugas akhir itu, ucap Nadiem, bisa saja tak dibutuhkan lagi sebagai syarat kelulusan jika prodi tersebut sudah menerapkan project based learning atau kurikulum berbasis proyek.
Baca juga: 6 Sekolah Kedinasan Terbaik di Jawa Tengah, Bisa Jadi Prajurit hingga Nakes
Hal itu bisa dilakukan jika kepala prodi bisa meyakinkan badan akreditasi bahwa mahasiswanya selama berkuliah sudah menerapkan project based learning yang dibuktikan dengan hasil akhirnya.
"Maka tugas akhir tidak wajib. Prodi itu bisa meyakinkan badan akreditasi bahwa anak-anak saya sudah tes kompetensi di dalam pendidikannya selama 3-4 tahun," pungkasnya.
Bagaimana Kampus Menanggapinya?
Terkait keleluasaan yang diatur dalam Permendikbudristek ini, Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Chairul Hudaya, mengatakan, “Pemikiran ini sudah ada jauh-jauh hari. Hari ini kami mendapat jawaban, tentu saja dengan memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi, kami bisa menentukan sikap, keterampilan umum maupun khusus, dan ini memberikan keleluasan buat kampus tanpa menurunkan kualitas pembelajaran,” katanya, dalam siaran pers Kemendikbudristek, dikutip Rabu (30/8/2023).
Terutama bagi pendidikan tinggi di wilayah Indonesia Timur yang memiliki tantangan berbeda dengan wilayah lain. Menurut Chairul Hudaya, dengan memberikan keleluasaan, pihaknya bisa mewujudkan SDM unggul yang konkret.
tulis komentar anda