Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya
Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:45 WIB
• Menaikkan derajat dan martabat guru sebagai pencetak generasi penerus.
• Masih bertugas mengajar dalam periode pengangkatan sampai dengan Desember 2015 (berlaku untuk PNS maupun non-PNS).
• Belum punya sertifikat pendidik.
• Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
• Berumur maksimal 58 tahun.
• Punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang dipilih.
• Sehat fisik maupun mental serta tidak menggunakan narkoba.
Baca Juga
Apa Saja Persyaratan Sertifikasi Guru?
Semua guru baik yang sudah PNS maupun non-PNS bisa mengikuti program sertifikasi guru. Persyaratan yang dibutuhkan sama dengan PPG (Pendidikan Profesi Guru).Syarat Umum
• Menempuh pendidikan terakhir tingkat sarjana atau diploma IV.• Masih bertugas mengajar dalam periode pengangkatan sampai dengan Desember 2015 (berlaku untuk PNS maupun non-PNS).
• Belum punya sertifikat pendidik.
• Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
• Berumur maksimal 58 tahun.
• Punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang dipilih.
• Sehat fisik maupun mental serta tidak menggunakan narkoba.
tulis komentar anda