Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya

Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:45 WIB
• Menaikkan derajat dan martabat guru sebagai pencetak generasi penerus.



Apa Saja Persyaratan Sertifikasi Guru?

Semua guru baik yang sudah PNS maupun non-PNS bisa mengikuti program sertifikasi guru. Persyaratan yang dibutuhkan sama dengan PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Syarat Umum

• Menempuh pendidikan terakhir tingkat sarjana atau diploma IV.

• Masih bertugas mengajar dalam periode pengangkatan sampai dengan Desember 2015 (berlaku untuk PNS maupun non-PNS).

• Belum punya sertifikat pendidik.

• Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

• Berumur maksimal 58 tahun.

• Punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang dipilih.

• Sehat fisik maupun mental serta tidak menggunakan narkoba.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More