Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya
Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:45 WIB
• Berkelakuan baik.
• Fotokopi SK pengankatan pertama dan 5 tahun terakhir (dilegaliasi oleh Dinas Pendidikan bagi yang PNS dan sekolah negeri bagi yang non-PNS). SK yang dilegalisasi adalah SK 2 tahun terakhir berurutan.
• Jika tenaga pendidik tersebut adalah guru non-PNS (baik sekolah swasta atau negeri) wajib menunjukkan bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam per minggu.
• Surat izin mengikuti PPG dari pemerintah daerah (bagi guru PNS di sekolah negeri) dan dari ketua yayasan (bagi guru tetap yayasan).
• Surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh lembaga terkait
• Surat keterangan sehat fisik dan psikis dari rumah sakit
• SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian
Syarat Berkas/Dokumen
• Fotokopi ijazah (dilegalisasi oleh institusi pendidikan terkait)• Fotokopi SK pengankatan pertama dan 5 tahun terakhir (dilegaliasi oleh Dinas Pendidikan bagi yang PNS dan sekolah negeri bagi yang non-PNS). SK yang dilegalisasi adalah SK 2 tahun terakhir berurutan.
• Jika tenaga pendidik tersebut adalah guru non-PNS (baik sekolah swasta atau negeri) wajib menunjukkan bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam per minggu.
• Surat izin mengikuti PPG dari pemerintah daerah (bagi guru PNS di sekolah negeri) dan dari ketua yayasan (bagi guru tetap yayasan).
• Surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh lembaga terkait
• Surat keterangan sehat fisik dan psikis dari rumah sakit
• SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian
Berapa Besaran Tunjangan untuk Sertifikasi Guru?
Besaran tunjangan yang diberikan untuk guru yang sudah memiliki sertifikat bervariasi. Berdasarkan aturan dari Permendiknas No. 72 tahun 2008, disebutkan bahwa guru honorer tetap yang bukan PNS dan belum punya jabatan fungsional akan memperoleh tunjangan tetap atau gaji sertifikasi guru sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya.
tulis komentar anda