Berniat Membuka Lembaga Kursus dan Pelatihan Secara Legal? Simak Syarat dan Aturannya

Kamis, 31 Agustus 2023 - 11:17 WIB

2.Lokasi LKP Sesuai Zonasi



Lokasi Lembaga Kursus dan Pelatihan akan disesuaikan dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) di daerah masing-masing. RDTR adalah rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang dilengkapi peraturan zonasi secara terperinci.Jika zonasi LKP tidak sesuai RTDR, maka besar kemungkinan pemerintah daerah tidak akan memberikan Izin Operasional Lembaga Kursus (IOLK).

3.Memperhatikan Standar Sarana Prasarana LKP



Lembaga kursus komputer jaringan dan teknisi, bidang animasi, pekarya kesehatan, dan las busur manual harus memenuhi standar sesuai Permendikbud Nomor 33 Tahun 2017 Lembaga kursus Bahasa Inggris, pijat refleksi, teknisi akuntansi, fotografi, serta merangkai bunga kering dan buatan harus memenuhi standar sesuai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2016. Secara umum, standar sarana prasarana, meliputi:

· Daftar dan foto seluruh jenis sarana di seluruh ruangan

· Daftar dan foto seluruh jenis peralatan belajar

· Daftar dan foto seluruh jenis bahan ajar

· Bukti status kepemilikan bangunan

· Daftar seluruh jenis prasarana lembaga

· Bukti prasarana listrik
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More