Belajar Komitmen dan Evaluasi dari Pelaksanaan PPDB Bali
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 09:00 WIB
“Posko ini kemudian menjadi tempat mencari informasi bagi orang tua. Termasuk untuk membantu mereka yang kesulitan akses, misal bermasalah dengan jaringan internet saat pendaftaran, dan semua pertanyaan terkait PPDB dilayani melalui posko,” ujarnya.
Mengenai dinamika persoalan PPDB, terutama pada jalur zonasi. Fajar mengungkapkan bahwa pemberian informasi melalui posko termasuk dengan melakukan edukasi terhadap orang tua akan dapat meredam persoalan tersebut. Menurutnya, komitmen dari Pemda dibutuhkan agar berbagai permasalahan jalur zonasi bisa diantisipasi.
Ia juga mengungkapkan khusus untuk jalur zonasi, Pemprov Bali sepakat tidak memperbolehkan penggunaan surat domisili, dan hal tersebut sesuai dengan aturan Kemendagri yang menganggap surat domisili adalah ilegal. “Pemprov Bali juga berhati-hati dengan data titipan anak di Kartu Keluarga (KK). Kami bekerja sama dengan Disdukcapil untuk pengecekan data,” ucap Fajar.
Ketua PPDBP Bali tersebut juga mengungkapkan bahwa Gubernur Bali telah menegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mencederai pelaksanaan PPDB online, dan melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setiap tahun Pemprov Bali melakukan evaluasi bila terjadi permasalahan terkait PPDB sekaligus melakukan pemetaan. Bila perlu dibangun unit sekolah baru apabila terjadi crowded di wilayah tertentu. Pemprov Bali sangat mendukung PPDB, dengan adanya kebijakan zonasi ini juga merupakan upaya percepatan wajib belajar 12 tahun, pemerataan sekolah juga menjadi solusi agar siswa miskin tertampung di sekolah negeri,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kota Denpasar Anak Agung Gede Wiratama mengungkapkan bahwa aturan ketat terkait PPDB juga diberlakukan di Kota Denpasar. Sebab, Ibukota Provinsi Bali tersebut menjadi lokasi tujuan bagi orang tua dari seluruh provinsi untuk menyekolahkan anaknya.
“Kota Denpasar sangat urban. Orang-orang datang dari seluruh kabupaten di Bali, bahkan dari luar Bali, dan semua ingin menyekolahkan anaknya di Denpasar. Namun, tentu saja tidak semua bisa kita fasilitasi. Kami telah berkomitmen untuk mengutamakan dulu masyarakat ber-KK Denpasar,” ucap Gede.
Gede menegaskan bahwa aparatur pelaksana PPDB menjadi kunci dari kesuksesan pelaksanaan PPDB. Menurutnya, sebaik apapun aturan dan komitmen dibuat, jikaaparaturnya tidak memiliki menjalankan dengan baik dan tegas, semua tidak ada artinya. “Kami belajar dari permasalahan yang muncul tahun ke tahun. Kami sudah berkomitmen untuk melaksanakan PPDB adil dan sesuai aturan berlaku. Walikota pun juga sudah menegaskan komitmen ini,” tutur Gede.
Komitmen Pemkot Denpasar dalam melaksanakan PPDB juga ditunjukkan dengan penerapan ketat sistem jalur zonasi. Gede mengatakan bahwa pelaksanaan PPDB di Denpasar pernah ‘babak belur’ karena KTP dan KK mudah sekali diubah. Untuk itu dalam pelaksanaan PPDB 2023/2024 mereka melakukan identifikasi ketat terhadap KK dan KTP bekerja sama dengan Disdukcapil dan Kemendagri. “Jadi kalau mau nitip (KK) dan dibuat baru, sangat mudah dicek,” ucapnya.
Gede juga kembali menegaskan komitmen pemda sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel. Sehingga apapun yang tertera pada peraturan harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Ia juga mengatakan Pemda perlu melakukan terobosan setiap tahunnya supaya kecurangan dalam pelaksanaan PPDB tidak terjadi.
Mengenai dinamika persoalan PPDB, terutama pada jalur zonasi. Fajar mengungkapkan bahwa pemberian informasi melalui posko termasuk dengan melakukan edukasi terhadap orang tua akan dapat meredam persoalan tersebut. Menurutnya, komitmen dari Pemda dibutuhkan agar berbagai permasalahan jalur zonasi bisa diantisipasi.
Ia juga mengungkapkan khusus untuk jalur zonasi, Pemprov Bali sepakat tidak memperbolehkan penggunaan surat domisili, dan hal tersebut sesuai dengan aturan Kemendagri yang menganggap surat domisili adalah ilegal. “Pemprov Bali juga berhati-hati dengan data titipan anak di Kartu Keluarga (KK). Kami bekerja sama dengan Disdukcapil untuk pengecekan data,” ucap Fajar.
Ketua PPDBP Bali tersebut juga mengungkapkan bahwa Gubernur Bali telah menegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mencederai pelaksanaan PPDB online, dan melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setiap tahun Pemprov Bali melakukan evaluasi bila terjadi permasalahan terkait PPDB sekaligus melakukan pemetaan. Bila perlu dibangun unit sekolah baru apabila terjadi crowded di wilayah tertentu. Pemprov Bali sangat mendukung PPDB, dengan adanya kebijakan zonasi ini juga merupakan upaya percepatan wajib belajar 12 tahun, pemerataan sekolah juga menjadi solusi agar siswa miskin tertampung di sekolah negeri,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kota Denpasar Anak Agung Gede Wiratama mengungkapkan bahwa aturan ketat terkait PPDB juga diberlakukan di Kota Denpasar. Sebab, Ibukota Provinsi Bali tersebut menjadi lokasi tujuan bagi orang tua dari seluruh provinsi untuk menyekolahkan anaknya.
“Kota Denpasar sangat urban. Orang-orang datang dari seluruh kabupaten di Bali, bahkan dari luar Bali, dan semua ingin menyekolahkan anaknya di Denpasar. Namun, tentu saja tidak semua bisa kita fasilitasi. Kami telah berkomitmen untuk mengutamakan dulu masyarakat ber-KK Denpasar,” ucap Gede.
Gede menegaskan bahwa aparatur pelaksana PPDB menjadi kunci dari kesuksesan pelaksanaan PPDB. Menurutnya, sebaik apapun aturan dan komitmen dibuat, jikaaparaturnya tidak memiliki menjalankan dengan baik dan tegas, semua tidak ada artinya. “Kami belajar dari permasalahan yang muncul tahun ke tahun. Kami sudah berkomitmen untuk melaksanakan PPDB adil dan sesuai aturan berlaku. Walikota pun juga sudah menegaskan komitmen ini,” tutur Gede.
Komitmen Pemkot Denpasar dalam melaksanakan PPDB juga ditunjukkan dengan penerapan ketat sistem jalur zonasi. Gede mengatakan bahwa pelaksanaan PPDB di Denpasar pernah ‘babak belur’ karena KTP dan KK mudah sekali diubah. Untuk itu dalam pelaksanaan PPDB 2023/2024 mereka melakukan identifikasi ketat terhadap KK dan KTP bekerja sama dengan Disdukcapil dan Kemendagri. “Jadi kalau mau nitip (KK) dan dibuat baru, sangat mudah dicek,” ucapnya.
Gede juga kembali menegaskan komitmen pemda sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel. Sehingga apapun yang tertera pada peraturan harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Ia juga mengatakan Pemda perlu melakukan terobosan setiap tahunnya supaya kecurangan dalam pelaksanaan PPDB tidak terjadi.
tulis komentar anda