Tingkatkan Kualitas SDM, UNS Komitmen Perbanyak Jumlah Guru Besar

Selasa, 16 Januari 2024 - 17:37 WIB
Menyandang jabatan fungsional akademik tertinggi, yakni Profesor, membawa konsekuensi bahwa seorang Guru Besar setidaknya terikat kontrak kewajiban untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, menulis buku, publikasi ilmiah di jurnal internasional, dan menyebarluaskan gagasan. Jika hal tersebut tidak dapat terpenuhi, maka jabatan Profesor akan dicabut.

“Oleh karena itu tidaklah salah jika kami selaku pimpinan perguruan tinggi meminta kepada para Profesor siap menjaminkan dedikasinya untuk produktif berkarya, dan senantiasa memberikan kontribusi terbaiknya bagi perkembangan ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi,” ujarnya.

Dalam kesempatan, Prof Jamal mengukuhkan 4 Guru Besar baru. Pertama Prof Dr Peduk Rintayati merupakan Guru Besar ke-78 pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan ke-299 UNS. Kedua, Prof Dr dr Trisulo Wasyanto merupakan Guru Besar ke-49 Fakultas Kedokteran (FK) dan ke-300 UNS.

Ketiga, Prof Dr Indah Widiastuti, merupakan Guru Besar ke-79 FKIP dan ke-301 UNS. Keempat, Prof Dr Sc Agr Ir Rahayu merupakan Guru Besar ke-45 Fakultas Pertanian (FP) dan ke-302 UNS.
(nnz)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More