Rincian Gaji Guru PPPK SD, SMP, SMA Terbaru Tahun 2024 Setiap Golongan

Selasa, 06 Februari 2024 - 11:04 WIB
Golongan IX : Rp 2.966.500 - 4.872.000

Golongan X: 3.91.900 sampai 5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700-5.292.800

Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500

Gaji guru PPPK SMP masuk ke dalam golongan ke-IV, sementara untuk gaji guru PPPK SMA termasuk ke dalam golongan ke-VI.

Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020, guru PPPK mempunyai tiga golongan jabatan, antara lain golongan IX, X, dan XI.

Guru PPPK golongan IX ditempati oleh guru yang memiliki pendidikan D4, golongan X oleh Magister, dan golongan XI oleh Doktor.

Biasanya gaji guru PPPK dan PNS selalu menjadi sorotan, meski begitu skema gaji keduanya sudah diatur melalui Undang-Undang tersendiri. Status guru PPPK disebut sebagai ASN, dan mereka akan memiliki hak yang setara seperti halnya seorang PNS.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More