Ribut KJMU Dicabut, Ini Beasiswa Lain yang Disediakan Pemprov DKI Jakarta

Kamis, 07 Maret 2024 - 10:33 WIB
Adapun bantuan dana KJMU diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN/PTS.

Sementara itu, biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang bisa digunakan untuk biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan biaya pendukung personal lainnya.

2. KJP Plus



Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah bantuan bagi siswa sekolah usia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu sebagai komitmen penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun.

Siswa penerima akan mendapatkan bantuan dana bulanan yang nominalnya beda per jenjang. Untuk siswa SD sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP sederajat Rp300 ribu per bulan, SMA sederajat Rp420 ribu per bulan, SMK Rp450 ribu per bulan, PKBM Rp300 ribu per bulan, dan LKP Rp1,8 juta per semester.

Baca juga: Pendaftaran KJMU Tahap 1 2024 Sudah Dibuka, Lengkapi Syaratnya

Selain itu juga ada bantuan SPP untuk sekolah swasta mulai dari Rp130 ribu untuk SD, Rp170 ribu untuk SMP, dan Rp290 ribu untuk SMA, hingga Rp240 ribu untuk jenjang SMK.

3. Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)



BPMS adalah bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta untuk siswa sekolah swasta berusia 6-12 tahun. Siswa harus terdata di DTKS, anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas, anak pengemudi Jaklingko, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan lainnya yang sesuai dengan Pergub 110 Tahun 2021.

4. Beasiswa Pendidikan Anak Nakes

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More