Catat! Berikut Syarat Nilai Rapor dan Ijazah untuk Daftar PKN STAN, IPDN, dan STIN
Sabtu, 13 April 2024 - 09:30 WIB
b. S1 Analis Intelijen
c. D4 Keamanan dan Intelijen Siber
d. D4 Intelijen Teknologi
e. D4 Keamanan Ekonomi dan Intelijen Keuangan
Sekolah kedinasan naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini juga memiliki minimal nilai rapor dan minimal nilai ijazah di masing-masing jalur yang dibuka.
Berikut rinciannya:
a. Jalur reguler
• Rata rapor selama 5 semester tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00) dengan ketentuan saat daftar ulang telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah kurang dari 70,00 (skala 100,00)
c. D4 Keamanan dan Intelijen Siber
d. D4 Intelijen Teknologi
e. D4 Keamanan Ekonomi dan Intelijen Keuangan
2. PKN STAN
Sekolah kedinasan naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini juga memiliki minimal nilai rapor dan minimal nilai ijazah di masing-masing jalur yang dibuka.
Berikut rinciannya:
a. Jalur reguler
• Rata rapor selama 5 semester tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00) dengan ketentuan saat daftar ulang telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah kurang dari 70,00 (skala 100,00)
tulis komentar anda