Catat! Berikut Syarat Nilai Rapor dan Ijazah untuk Daftar PKN STAN, IPDN, dan STIN

Sabtu, 13 April 2024 - 09:30 WIB
• Lulusan tahun lalu dan dua tahun lalu memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00)

• Nilai di atas bukan merupakan hasil pembulatan.

b. Jalur Afirmasi Kewilayahan

• Calon lulusan tahun berjalan memiliki nilai rata-rata rapor selama 5 semester tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00) dengan ketentuan saat daftar ulang telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah kurang dari 70,00 (skala 100,00)

• Lulusan tahun lalu dan dua tahun lalu memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00)

• Nilai di atas bukan merupakan hasil pembulatan.

c. Jalur Pembibitan

• Calon lulusan tahun berjalan memiliki nilai rata-rata rapor selama 5 semester tidak kurang dari 75,00 (skala 100,00) dengan ketentuan saat daftar ulang telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah kurang dari 75,00 (skala 100,00).

• Lulusan tahun lalu dan dua tahun lalu memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 (skala 100,00).

• Nilai di atas bukan merupakan hasil pembulatan • Peserta jalur Pembibitan tidak disyaratkan memiliki nilai UTBK SNBT.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More