Jadwal PPDB Jatim 2024 dan Ketentuan Zonasi, Pra Pendaftaran Dimulai 20 Mei

Minggu, 28 April 2024 - 12:48 WIB
1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon siswa jenjang SMA yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, dan calon siswa baru jenjang SMK yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi

2. Kuota Jalur zonasi jenjang SMA 50 persen dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30 persen dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20 persen

4. Kuota jalur zonasi jenjang SMK adalah 10 persen dari daya tampung sekolah

5. Zonasi radius/jarak terdekat jenjang SMA yang dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, yang diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan sampai dengan mencapai kuota 30 persen dari daya tampung sekolah

6. Zonasi sebaran jenjang SMA yang dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut dengan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah

7. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan

8. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 Kompetensi Keahlian/Konsentrasi Keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi

9. Dalam hal kuota jalur zonasi SMA/SMK masih belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dipenuhi dari calon peserta didik baru yang mendaftar jalur zonasi di sekolah tujuan berdasarkan jarak terdekat yang memenuhi syarat dan belum diterima di SMA/SMK Negeri lain;

10. Pemenuhan kuota jalur zonasi SMA/SMK diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur zonasi SMA/SMK; dan

11. Dalam hal kuota jalur zonasi SMK belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More