Syarat Khusus Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 yang Perlu Diketahui, Apa Saja?

Rabu, 08 Mei 2024 - 13:25 WIB
1. Zona Prioritas 1

SD: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga (RT) yang sama dengan RT lokasi sekolah.

SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

2. Zona Prioritas 2



SD: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili kelurahannya sama dengan kelurahan lokasi sekolah.

SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

3. Zona Prioritas 3



SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah. Bila pendaftaran jalur zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

Khusus SD

• Zona prioritas
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More