Mau Daftar PPDB Bandung 2024 Jalur Zonasi SD dan SMP? Catat Cara dan Link-nya
Selasa, 11 Juni 2024 - 07:30 WIB
Selanjutnya, sekolah tujuan akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen calon peserta didik sesuai peraturan yang berlaku.
Setelah verifikasi dan validasi dilakukan maka data pendaftar akan muncul pada kolom data pendaftar di sekolah tersebut.
• Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir calon peserta didik.
• Kartu Keluarga.
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon orang tua.
• Akta Kelahiran.
• Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dengan ketentuan nama orang tua/wali CPD baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali CPD baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akte kelahiran.
Setelah verifikasi dan validasi dilakukan maka data pendaftar akan muncul pada kolom data pendaftar di sekolah tersebut.
Baca Juga
Syarat Umum PPDB Kota Bandung 2024
• Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir calon peserta didik.
• Kartu Keluarga.
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon orang tua.
Syarat Khusus Jalur Zonasi
• Akta Kelahiran.
• Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dengan ketentuan nama orang tua/wali CPD baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali CPD baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akte kelahiran.
Lihat Juga :
tulis komentar anda