Jalur Zonasi Reguler PPDB Yogyakarta 2024 Dibuka, Begini Aturan dan Cara Daftarnya

Rabu, 26 Juni 2024 - 11:52 WIB
b. zona 2 adalah Zonasi yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan/Kalurahan ke 3 SMA Negeri terdekat berikutnya setelah zona 1; dan c. zona 3, adalah Kelurahan dan/atau Kalurahan dalam DIY yang tidak termasuk zona 1 dan zona 2 SMA Negeri yang bersangkutan.

Jalur Zonasi Reguler pada SMK negeri terdiri dari:



a. zona 1, adalah Kelurahan dan/atau Kalurahan di dalam DIY; dan b. zona 2, adalah Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.

SMA negeri menerima calon peserta didik baru yang berdomisili dan bertempat tinggal dalam Zonasi Reguler. Seleksi calon peserta didik baru kelas X SMA Zonasi Reguler pada PPDB Yogyakarta 2024 sesuai daya tampung dengan mempertimbangkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut:

• Tempat tinggal calon peserta didik baru;

• Nilai Gabungan;

• Pilihan Sekolah dan/atau pilihan peminatan calon peserta didik; dan

• Calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

Dalam hal daya tampung Sekolah belum terpenuhi dari hasil seleksi PPDB jalur zonasi reguler, akan diisi oleh calon peserta didik baru yang berdomisili di Zona Terdekat Sekolah yang bersangkutan dengan mempertimbangkan:

• Tempat tinggal calon peserta didik baru; dan
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More