Jalur Zonasi Reguler PPDB Yogyakarta 2024 Dibuka, Begini Aturan dan Cara Daftarnya
Rabu, 26 Juni 2024 - 11:52 WIB
• Nilai Gabungan.
Jika dua pertimbangan tersebut mendapatkan hasil yang sama, dasar seleksi diprioritaskan pendaftar lebih awal. Sedangkan pendaftaran jalur zonasi reguler untuk jenjang SMK berikut ketentuan jika daya tampung sekolah belum terpenuhi dari hasil seleksi PPDB akan diisi oleh calon peserta didik baru dengan mempertimbangkan:
Pilihan jurusan yang sama pada sekolah dengan wilayah Kabupaten/Kota yang sama dengan Sekolah pilihan; Nilai Gabungan;
Calon peserta didik baru dilarang menggunakan kartu keluarga palsu pada saat mengikuti proses PPDB.
Peserta didik yang melanggar ketentuan dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah. Sanksi dikeluarkan dari sekolah diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan Dinas sesuai dengan kewenangannya. Informasi lainnya mengenai jalur zonasi reguler dan jalur prestasi PPDB Yogyakarta 2024 yang dibuka hari ini, bisa dibaca di laman https://ppdb.jogjaprov.go.id/index.html
Jika dua pertimbangan tersebut mendapatkan hasil yang sama, dasar seleksi diprioritaskan pendaftar lebih awal. Sedangkan pendaftaran jalur zonasi reguler untuk jenjang SMK berikut ketentuan jika daya tampung sekolah belum terpenuhi dari hasil seleksi PPDB akan diisi oleh calon peserta didik baru dengan mempertimbangkan:
Pilihan jurusan yang sama pada sekolah dengan wilayah Kabupaten/Kota yang sama dengan Sekolah pilihan; Nilai Gabungan;
Calon peserta didik baru dilarang menggunakan kartu keluarga palsu pada saat mengikuti proses PPDB.
Peserta didik yang melanggar ketentuan dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah. Sanksi dikeluarkan dari sekolah diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan Dinas sesuai dengan kewenangannya. Informasi lainnya mengenai jalur zonasi reguler dan jalur prestasi PPDB Yogyakarta 2024 yang dibuka hari ini, bisa dibaca di laman https://ppdb.jogjaprov.go.id/index.html
(wyn)
tulis komentar anda