Beda Nasib Guru Honorer di Jakarta dan Jabar di Tengah Isu Cleansing yang Meresahkan
Selasa, 23 Juli 2024 - 13:29 WIB
Selain itu, Heru Budi menambahkan, Pemprov DKI pada Agustus 2024 nanti akan membuka rekrutmen pegawai Kontrak Kerja Individu (KKI) bagi 1.700 guru honorer. Sisa 2.30 guru honorer lainnya akan diangkat tahun depan.
Sementara Pemprov Jabar mengatakan guru honorer tetap akan dipakai untuk mengajar di sekolah dengan sistem yang baru. Pemprov akan menyusur guru yang jam mengajarnya kurang dari 24 jam tapi memegang sertifikat untuk diberikan waktu mengajar.
Baca juga: Disdik DKI Buka Lowongan Kerja Guru KKI Agustus 2024, Kuota 1.700
Selain itu, ke depannya sekolah dilarang mengangkat guru honorer melainkan nantinya guru honorer ini akan dikontrak oleh kepala cabang dinas untuk penataan sistem.
Ke depan kontrak kerja untuk pemerataan dibuat SK kontrak kerja antara non ASN sudah tidak lagi kepala sekolah tapi non- ASN dengan kepala cabang dinas untuk penataan," kata Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Diah Restu Susanti, Selasa (23/7/2024).
Dia menambahkan, meski ada guru PPPK dari sekolah swasta namun Disdik Jabar berkomitmen akan tetap mempekerjakan guru honorer.
Diah menyebut, anggaran untuk membayar gaji guru honorer berasal dari biaya operasional pendidikan daerah (BOPD). Dana tersebut berasal dari APBD Provinsi. Dengan begitu, Disdik Jabar tidak akan melepas guru honorer. "Jadi tidak ada lagi kepala sekolah seenaknya rekrut tanpa kebutuhan," pungkasnya.
Sistem Baru untuk Guru Honorer di Jabar
Sementara Pemprov Jabar mengatakan guru honorer tetap akan dipakai untuk mengajar di sekolah dengan sistem yang baru. Pemprov akan menyusur guru yang jam mengajarnya kurang dari 24 jam tapi memegang sertifikat untuk diberikan waktu mengajar.
Baca juga: Disdik DKI Buka Lowongan Kerja Guru KKI Agustus 2024, Kuota 1.700
Selain itu, ke depannya sekolah dilarang mengangkat guru honorer melainkan nantinya guru honorer ini akan dikontrak oleh kepala cabang dinas untuk penataan sistem.
Ke depan kontrak kerja untuk pemerataan dibuat SK kontrak kerja antara non ASN sudah tidak lagi kepala sekolah tapi non- ASN dengan kepala cabang dinas untuk penataan," kata Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Diah Restu Susanti, Selasa (23/7/2024).
Dia menambahkan, meski ada guru PPPK dari sekolah swasta namun Disdik Jabar berkomitmen akan tetap mempekerjakan guru honorer.
Diah menyebut, anggaran untuk membayar gaji guru honorer berasal dari biaya operasional pendidikan daerah (BOPD). Dana tersebut berasal dari APBD Provinsi. Dengan begitu, Disdik Jabar tidak akan melepas guru honorer. "Jadi tidak ada lagi kepala sekolah seenaknya rekrut tanpa kebutuhan," pungkasnya.
(nnz)
Lihat Juga :
tulis komentar anda