Jadwal SKD CPNS 2024 dan Tata Tertib Peserta Ujian, Meleng Dikit Gugur!
Rabu, 09 Oktober 2024 - 13:51 WIB
Adapun sanksi yang berlaku seperti tidak boleh masuk ruangan atau gugur jika datang telat, tidak bawa dokumen yang ditentukan, tidak berpakaian rapi dan sopan, sanksi teguran jika membawa barang yang dilarang, bertanya, merokok di ruangan, dan lainnya.
Kemudian ada sanksi langsung diskualifikasi jika peserta yang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun dan melakukan tindak kecurangan dalam bentuk apapun.
1. Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
2. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
3. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
4. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
5. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
1. Jangan terlambat. Peserta harus datang 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
Kemudian ada sanksi langsung diskualifikasi jika peserta yang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun dan melakukan tindak kecurangan dalam bentuk apapun.
Jadwal SKD CPNS 2024
1. Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
2. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
3. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
4. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
5. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024
1. Jangan terlambat. Peserta harus datang 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
tulis komentar anda