OJK Segera Buka Lowongan Kerja PCS 8 dan PCT 2, Ini Syaratnya
Jum'at, 29 November 2024 - 08:27 WIB
4. Tidak mempunyai orang tua, mertua, anak, saudara kandung, dan/atau suami/istri yang bekerja sebagai Pegawai, Calon Pegawai, atau Tenaga Kerja PKWT di OJK.
5. Bersedia mengundurkan diri dan melepas ikatan dinas di instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya, dalam hal diterima menjadi calon pegawai OJK.
6. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK.
7. Bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen dan masa Pendidikan (khusus wanita).
8. Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata tertib yang berlakuu di Otoritas Jasa Keuangan.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh kantor Otoritas Jasa Kuengan bai di pusat maupun daerah.
10. Diutamakan memiliki prestasi nasional/internasional dan pengalaman berorganisasi di kampus dan/atayu sosial kemasyarakatan.
Baca juga: Lowongan Kerja PT Astra International untuk Lulusan S1 Ekonomi, Cus Daftar
1. Per 1 Oktober 2024 usia maksimal:
5. Bersedia mengundurkan diri dan melepas ikatan dinas di instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya, dalam hal diterima menjadi calon pegawai OJK.
6. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK.
7. Bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen dan masa Pendidikan (khusus wanita).
8. Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata tertib yang berlakuu di Otoritas Jasa Keuangan.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh kantor Otoritas Jasa Kuengan bai di pusat maupun daerah.
10. Diutamakan memiliki prestasi nasional/internasional dan pengalaman berorganisasi di kampus dan/atayu sosial kemasyarakatan.
Baca juga: Lowongan Kerja PT Astra International untuk Lulusan S1 Ekonomi, Cus Daftar
Persyaratan Khusus PCS 8
1. Per 1 Oktober 2024 usia maksimal:
Lihat Juga :
tulis komentar anda