Cara Mencairkan PIP Kemdikbud, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

Jum'at, 03 Januari 2025 - 09:31 WIB

Syarat Mendapatkan PIP

1. Terdaftar Sebagai Penerima PIP



Pastikan jika sudah terdaftar sebagai penerima PIP. Pendaftaran biasanya dilakukan oleh sekolah melalui Dinas Pendidikan.

Pemeriksaan status ini dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau melalui dinas pendidikan setempat.

Baca juga: Bagaimana Cara Cek PIP Kemendikbud Desember 2024 Sudah Cair atau Belum?

2. Dokumen yang Diperlukan



Dokumen yang diperlukan di antaranya, KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga dokumen yang menunjukkan bahwa siswa tersebut terdaftar di sekolah, seperti kartu pelajar atau surat keterangan dari sekolah.

Jika tersedia, bawa dokumen yang menunjukkan bahwa siswa tersebut adalah penerima manfaat PIP.

Setelah kedua syarat tersebut sudah dipenuhi, barulah proses pencairan dapat dilakukan. Berikut ini beberapa cara mencairkan dana PIP Kemdikbud.

Cara Mencairkan PIP Kemdikbud

1. Melalui Kartu ATM



Siswa yang telah memiliki Kartu ATM dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian dapat langsung menerima bantuan melalui Kartu ATM. Dana bansos PIP 2024 langsung cair ke rekening.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More