Cara Mencairkan PIP Kemdikbud, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi
Jum'at, 03 Januari 2025 - 09:31 WIB
2. Melalui Sekolah
Siswa yang diajukan oleh sekolah dan tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) harus mencairkan bantuan melalui sekolah terlebih dahulu.
3. Melalui Bank Penyalur
Siswa yang merupakan penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau penerima baru harus melakukan aktivasi rekening melalui Bank Penyalur yang ditunjuk. Bank Penyalur yang telah ditunjuk adalah Bank BRI untuk siswa SD dan SMP, Bank BNI untuk siswa SMA, serta Bank BSI untuk siswa SD hingga SMA di wilayah Aceh.
Untuk mengaktifkan rekening, siswa perlu membawa surat keterangan dari sekolah sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud, bersama dengan KTP orang tua, KK, dan halaman depan rapor siswa.
Apabila terjadi masalah, para wali siswa dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan bantuan.
Itulah penjelasan cara mencairkan PIP Kemdikbud yang dapat dilakukan oleh setiap wali siswa yang berhak mendapatkannya. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :
tulis komentar anda