Berapa Gaji Dosen Baru PPPK 2025? Segini Besarannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:40 WIB
Misalnya seperti Asisten Ahli yang merupakan Magister Linier masuk ke Golongan X, tentu pendapatannya akan berbeda dengan seorang Profesor yang termasuk Doktor Linier di Golongan XVI.

Berikut daftar gaji Dosen PPPK 2025, menurut Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 :



- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000

- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500

- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

Selain memperoleh gaji, dosen PPPK juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) berdasar Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More