3 Menteri Terbitkan SKB Terkait Seragam dan Atribut Sekolah

Rabu, 03 Februari 2021 - 16:49 WIB
Tiga Menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di sekolah. Foto/Dok/Humas Kemendikbud
JAKARTA - 3 Menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di sekolah. Ketiganya adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sesi penandatangannya sendiri dilakukan secara daring pada Rabu, (3/2).

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, dikeluarkannya SKB 3 Menteri ini adalah berdasarkan 3 pertimbangan. Pertama adalah sekolah memiliki peran penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara. Yaitu Pancasila, UUD 1945 dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Baca juga: Jadi Faktor Penting di Pendidikan, PMK: Ini PR Terbesar Guru



Pertimbangan kedua, sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan sikap dan karakter para peserta didik harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu juga untuk membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.

Pertimbangan selanjutnya adalah, pakaian atau pakaian seragam, atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!