3 Menteri Terbitkan SKB Terkait Seragam dan Atribut Sekolah
Rabu, 03 Februari 2021 - 16:49 WIB
JAKARTA - 3 Menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di sekolah. Ketiganya adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sesi penandatangannya sendiri dilakukan secara daring pada Rabu, (3/2).
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, dikeluarkannya SKB 3 Menteri ini adalah berdasarkan 3 pertimbangan. Pertama adalah sekolah memiliki peran penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara. Yaitu Pancasila, UUD 1945 dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertimbangan kedua, sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan sikap dan karakter para peserta didik harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu juga untuk membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.
Pertimbangan selanjutnya adalah, pakaian atau pakaian seragam, atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
"Dari 3 pertimbangan ini keluarlah SKB 3 menteri," katanya pada Pengumuman Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah secara daring, Rabu (3/2).
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, tujuan penerbitan keputusan bersama ini adalah sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga efisiensi dan ideologi serta konsensus dasar negara. Yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
"Dengan demikian, pengaturan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan sebagai salah satu komponen pendidikan khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah harus mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi atas keragaman agama," katanya.
Sementara, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, peran Kemenag dalam keputusan bersama ini adalah pertama melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB 3 menteri ini.
Lalu yang kedua dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi kepada Kemendagri dan Kemendikbud terkait pemda dan atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB 3 menteri ini.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, dikeluarkannya SKB 3 Menteri ini adalah berdasarkan 3 pertimbangan. Pertama adalah sekolah memiliki peran penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara. Yaitu Pancasila, UUD 1945 dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertimbangan kedua, sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan sikap dan karakter para peserta didik harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu juga untuk membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.
Pertimbangan selanjutnya adalah, pakaian atau pakaian seragam, atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
"Dari 3 pertimbangan ini keluarlah SKB 3 menteri," katanya pada Pengumuman Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah secara daring, Rabu (3/2).
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, tujuan penerbitan keputusan bersama ini adalah sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga efisiensi dan ideologi serta konsensus dasar negara. Yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
"Dengan demikian, pengaturan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan sebagai salah satu komponen pendidikan khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah harus mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi atas keragaman agama," katanya.
Sementara, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, peran Kemenag dalam keputusan bersama ini adalah pertama melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB 3 menteri ini.
Lalu yang kedua dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi kepada Kemendagri dan Kemendikbud terkait pemda dan atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB 3 menteri ini.
(mpw)
tulis komentar anda