Kehadiran Kampus Asing, Antara Waswas dan Kualitas

Jum'at, 21 Mei 2021 - 06:01 WIB
Nizam juga memaparkan, untuk perguruan tinggi negara lain yang boleh buka di Indonesia maka pemerintah dalam hal ini Kemendikbud-Ristek membatasi pada perguruan tinggi top 200 berdasar berbagai pemeringkatan yang ada atau atas pertimbangan khusus kebutuhan pengembangan bidang tertentu.

"Selain itu, perguruan tinggi luar negeri tersebut juga harus berprinsip nirlaba, sama dengan perguruan tinggi di Indonesia," bebernya.

Dia lantas menuturkan, tugas pemerintah memberikan kesempatan terbaik bagi anak-anak bangsa dan masa depan bangsa untuk mendapatkan pendidikan terbaik. Kehadiran perguruan tinggi terbaik di Indonesia tentunya memberi kesempatan tersebut. Selain itu menurut Nizam, kehadiran perguruan tinggi luar negeri sekaligus juga membuka kesempatan bagi perguruan tinggi di dalam negeri.

"Untuk meningkatkan mutunya dengan bekerjasama dengan perguruan tinggi kelas dunia tersebut," ucap Nizam.

Sementara iitu, Ketua Forum Rektor Arif Satria mengatakan, hadirnya perguruan tinggi asing adalah sebagai konsekuensi dari keterlibatan Indonesia di World Trade Organization (WTO). Hal ini, kata Arif, sudah menjadi pembahasan panjang saat Omnibuslaw ramai diperbincangkan.

“Memang hadirnya kampus asing merupakan konsekuensi dari keterlibatan Indonesia di WTO. Dan, ini sudah dibahas cukup panjang lebar saat pembahasan Omnibuslaw,” ujar Arif yang juga Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB).

Namun Indonesia harus lebih pintar lagi menghadapi situasi. Menurutnya, yang bisa dilakukan adalah Indonesia harus memetik kesempatan dari hadirnya kampus asing tersebut.

“Yaitu, opportunity kerjasama pendidikan dan penelitian. Kita bisa membangun konsorsium riset bersama mereka. Juga peluang untuk membuat mereka bisa membantu mempercepat peningkatan kualitas pendidikan tinggi kita. Sebenarnya kita harus bangga bahwa kualitas dosen kita tidak selamanya kalah dengan mereka,” tegasnya.

Keberadaan perguruan tinggi asing di Indonesia seharusnya dibarengi dengan syarat khusus yaitu mereka harus berbasis pada riset university, bukan hanya teaching university. Dengan demikian Indonesia bisa mendapat manfaat dari kehadiran perguruan tinggi asing di Indonesia.

“Saya setuju mereka diarahkan untuk memperkuat research University. Dia (perguruan tinggi asing) harus mendampingi perguruan tinggi nasional untuk peningkatan kualitas pembelajaran, riset, dan tata kelola,” ungkapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More