Begini Tips Pilih Hewan Kurban dari Pakar IPB University
Sabtu, 19 Juni 2021 - 06:25 WIB
Syarat hewan qurban berikutnya adalah hewan tersebut tidak cacat. Ciri hewan yang cacat antara lain telinga rusak, ekor terpotong, pincang, buta, dan buah zakar atau testis tidak lengkap.
Dosen IPB University itu juga mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi yaitu, "Tidak bisa dilaksanakan qurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging/berlemak. "
Syarat hewan qurban lainnya, lanjut drh Supra Tikno, adalah hewan tidak kurus. Ia menjelaskan, hewan kurus dapat dilihat dari adanya penonjolan tulang-tulang rusuk atau iga, tulang bagian pinggang, dan pinggul.
Syarat terakhir adalah hewan yang akan dikurbankan telah cukup umur. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, “Jangan kamu menyembelih untuk qurban melainkan yang “mussinah”(telah berganti gigi) kecuali jika sukar didapat, maka boleh berumur satu tahun (yang masuk kedua tahun) dari kambing maupun domba.”
“Tidak pernah dipersyaratkan ukuran berat hewan qurban sama sekali, yang ada adalah mussinah atau berganti gigi, jika sulit mencari hewan mussinah maka boleh tsaniyyah atau telah genap satu tahun untuk domba maupun kambing,” kata drh Supra Tikno.
Sementara untuk umur sapi, telah memasuki tahun ke dua (minimal 13 bulan) atau 2 tahun (sapi) memasuki tahun ketiga (minimal 25 bulan). Ketika tsaniyyah susah didapat maka alternatif terakhir adalah yaitu Jazaah yaitu hanya untuk domba ekor gemuk atau Gibas yang telah genap 6 bulan masuk ke bulan ke tujuh.
Assesor Profesi Juru Sembelih Halal dari IPB University ini juga menjelaskan, tentang gambaran untuk melihat gigi hewan sudah mussinah atau sudah berganti gigi. “Perhatikan gigi paling tengah, jika sudah berganti maka akan sangat besar dan sangat berbeda dengan gigi di sebelahnya. Akar giginya juga sudah masuk lebih dalam ke dalam gusi,” tegas drh Supra Tikno.
Dosen IPB University itu juga mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi yaitu, "Tidak bisa dilaksanakan qurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging/berlemak. "
Syarat hewan qurban lainnya, lanjut drh Supra Tikno, adalah hewan tidak kurus. Ia menjelaskan, hewan kurus dapat dilihat dari adanya penonjolan tulang-tulang rusuk atau iga, tulang bagian pinggang, dan pinggul.
Syarat terakhir adalah hewan yang akan dikurbankan telah cukup umur. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, “Jangan kamu menyembelih untuk qurban melainkan yang “mussinah”(telah berganti gigi) kecuali jika sukar didapat, maka boleh berumur satu tahun (yang masuk kedua tahun) dari kambing maupun domba.”
“Tidak pernah dipersyaratkan ukuran berat hewan qurban sama sekali, yang ada adalah mussinah atau berganti gigi, jika sulit mencari hewan mussinah maka boleh tsaniyyah atau telah genap satu tahun untuk domba maupun kambing,” kata drh Supra Tikno.
Sementara untuk umur sapi, telah memasuki tahun ke dua (minimal 13 bulan) atau 2 tahun (sapi) memasuki tahun ketiga (minimal 25 bulan). Ketika tsaniyyah susah didapat maka alternatif terakhir adalah yaitu Jazaah yaitu hanya untuk domba ekor gemuk atau Gibas yang telah genap 6 bulan masuk ke bulan ke tujuh.
Assesor Profesi Juru Sembelih Halal dari IPB University ini juga menjelaskan, tentang gambaran untuk melihat gigi hewan sudah mussinah atau sudah berganti gigi. “Perhatikan gigi paling tengah, jika sudah berganti maka akan sangat besar dan sangat berbeda dengan gigi di sebelahnya. Akar giginya juga sudah masuk lebih dalam ke dalam gusi,” tegas drh Supra Tikno.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda