Jalur Zonasi PPDB DKI Tingkat SD Dibuka, Ini Poin Penting yang Harus Diketahui
Selasa, 22 Juni 2021 - 13:11 WIB
1. Bagi CPDB
2. Berdomisili didalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemda
Jenjang SD:
- kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan sekolah/berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju
Jenjang SMP dan SMA:
- Prioritas pertama: RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah
- Prioritas kedua: RT Domisili CPDB bersinggungan langsung dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan
- Prioritas ketiga: Kelurahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju
Jika CPDB melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan langkah:
2. Berdomisili didalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemda
Baca Juga
Jenjang SD:
- kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan sekolah/berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju
Jenjang SMP dan SMA:
- Prioritas pertama: RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah
- Prioritas kedua: RT Domisili CPDB bersinggungan langsung dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan
- Prioritas ketiga: Kelurahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju
Jika CPDB melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan langkah:
tulis komentar anda