Jalur Zonasi PPDB DKI Tingkat SD Dibuka, Ini Poin Penting yang Harus Diketahui

Selasa, 22 Juni 2021 - 13:11 WIB
1. Bagi CPDB

2. Berdomisili didalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemda



Jenjang SD:

- kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan sekolah/berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju

Jenjang SMP dan SMA:

- Prioritas pertama: RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah

- Prioritas kedua: RT Domisili CPDB bersinggungan langsung dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan

- Prioritas ketiga: Kelurahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju

Jika CPDB melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan langkah:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More