Jalur Zonasi PPDB DKI Tingkat SD Dibuka, Ini Poin Penting yang Harus Diketahui

Selasa, 22 Juni 2021 - 13:11 WIB
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Jalur Zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 dibuka. Simak apa saja poin-poin penting yang dibutuhkan sebagai informasi awal agar anak bisa diterima di sekolah tujuan.

Dikutip dari instagram resmi PPDB DKI Jakarta di @officialppdbdki, Selasa (22/6), zona adalah pengelompokan satuan pendidikan berdasar lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan oleh dinas yang membidangi urusan pendidikan.



Jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan:

1. Sebaran sekolah

2. Kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut

3. Data sebaran domisili calon peserta didik

Untuk mengecek zona sekolah terdekat bisa diakses melalui Keputusan Gubernur No 608 Tahun 2021 melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/

Peruntukkan Jalur Zonasi:

1. Bagi CPDB

2. Berdomisili didalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemda



Jenjang SD:

- kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan sekolah/berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju

Jenjang SMP dan SMA:

- Prioritas pertama: RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah

- Prioritas kedua: RT Domisili CPDB bersinggungan langsung dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan

- Prioritas ketiga: Kelurahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju

Jika CPDB melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan langkah:

1. Usia dari yang tertua ke yang termuda

2. Urutan pilihan sekolah

3. Waktu mendaftar

Jika kuota tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.



Ketentuan Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi

- Kuota SD 73% dari daya tampung

- Hanya dapat memiliih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB Tahap Pertama

Mekanisme Jalur Zonasi

- Kuota SMP: 50% dari daya tampung

- Kuota SMA: 50 % dadi daya tampung

- Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan

CPDB terdaftar dalam KK yang dikeluarkan per 1 Juni 2020

Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah:

a. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK dan nomor peserta

b. CPDB dapat memilih sekolah tujuan:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More