Jalur Zonasi PPDB DKI Tingkat SD Dibuka, Ini Poin Penting yang Harus Diketahui

Selasa, 22 Juni 2021 - 13:11 WIB
1. Usia dari yang tertua ke yang termuda

2. Urutan pilihan sekolah

3. Waktu mendaftar

Jika kuota tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.



Ketentuan Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi

- Kuota SD 73% dari daya tampung

- Hanya dapat memiliih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB Tahap Pertama

Mekanisme Jalur Zonasi

- Kuota SMP: 50% dari daya tampung
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More