Jalur Zonasi PPDB DKI Tingkat SD Dibuka, Ini Poin Penting yang Harus Diketahui
Selasa, 22 Juni 2021 - 13:11 WIB
1. Usia dari yang tertua ke yang termuda
2. Urutan pilihan sekolah
3. Waktu mendaftar
Jika kuota tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.
Ketentuan Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi
- Kuota SD 73% dari daya tampung
- Hanya dapat memiliih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB Tahap Pertama
Mekanisme Jalur Zonasi
- Kuota SMP: 50% dari daya tampung
2. Urutan pilihan sekolah
3. Waktu mendaftar
Jika kuota tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.
Baca Juga
Ketentuan Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi
- Kuota SD 73% dari daya tampung
- Hanya dapat memiliih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB Tahap Pertama
Mekanisme Jalur Zonasi
- Kuota SMP: 50% dari daya tampung
tulis komentar anda