Kemendikbudristek Buka Lowongan CPNS, Simak Syarat dan Tata Caranya
Selasa, 06 Juli 2021 - 15:36 WIB
d. bagi pelamar yang melamar jabatan Pranata Fotografi wajib melampirkan Surat Pernyataan Kemampuan Dasar Fotografi yang telah dicetak, diisi, dan ditandatangani dengan tinta hitam di atas meterai Rp10.000 serta diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran dalam format .pdf; (Format Surat Pernyataan Kemampuan Dasar Fotografi dapat diunduh pada Lampiran IV).
e. ijazah dan dokumen persyaratan lain, dengan ketentuan:
1) Ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar.
2) Bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
3) Bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, sertifikat keahlian/profesi tersebut diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan.
4) Contoh untuk angka 1), 2), dan 3) sebagai berikut.
a) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Ilmu Kesehatan Masyarakat (S-1 Profesi Dokter Umum) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Ilmu Kesehatan Masyarakat dan sertifikat profesi dokter umum.
b) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Manajemen Transportasi (ANT-I, ANT-II) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Manajemen Transportasi dan Sertifikat Keahlian ANT-I atau ANT-II.
c) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Farmasi (Profesi Apoteker) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Farmasi dan sertifikat profesi apoteker.
d) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Penciptaan dan Pengkajian Seni (Seni Tari) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Penciptaan dan Pengkajian Seni serta ijazah S-1 Seni Tari.
e. ijazah dan dokumen persyaratan lain, dengan ketentuan:
1) Ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar.
2) Bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
3) Bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, sertifikat keahlian/profesi tersebut diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan.
4) Contoh untuk angka 1), 2), dan 3) sebagai berikut.
a) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Ilmu Kesehatan Masyarakat (S-1 Profesi Dokter Umum) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Ilmu Kesehatan Masyarakat dan sertifikat profesi dokter umum.
b) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Manajemen Transportasi (ANT-I, ANT-II) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Manajemen Transportasi dan Sertifikat Keahlian ANT-I atau ANT-II.
c) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Farmasi (Profesi Apoteker) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Farmasi dan sertifikat profesi apoteker.
d) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Penciptaan dan Pengkajian Seni (Seni Tari) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Penciptaan dan Pengkajian Seni serta ijazah S-1 Seni Tari.
tulis komentar anda