Kemendikbudristek Buka Lowongan CPNS, Simak Syarat dan Tata Caranya

Selasa, 06 Juli 2021 - 15:36 WIB
Kemendikbudristek turut serta dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) turut serta dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini. Pendaftaran dibuka sejak 5 Juli sampai dengan 21 Juli 2021 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id .

Dilansir dari laman cpns.kemdikbud.go.id, Selasa (6/7), jumlah alokasi kebutuhan jabatan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 991/2021 maka kebutuhan calon ASN di Kemendikburistek sejumlah 10.447 orang.



Unit yang mendapatkan alokasi kebutuhan CPNS adalah:

a. 9 unit utama

b. 89 unit pelaksana teknis

c. 113 perguruan tinggi negeri

d. 16 lembaga layanan pendidikan tinggi

Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 tahap:

a. seleksi administrasi

b. seleksi kompetensi dasar

c. seleksi kompetensi bidang

Kriteria Pelamar:

1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai

berikut:

a. Pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude adalah pelamar lulusan minimal jenjang pendidikan S-1 dengan kriteria:

1) lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan pujian (cumlaude)” pada ijazah atau transkrip nilai;



2) lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

b. Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (tech-savvy) untuk menunjang pekerjaan. Jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.

c. Pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.

d. Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c.

2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam poin III berikut ini.

Persyaratan Pelamar:

a. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

3. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).

a) Pelamar lulusan D-III s.d. S-2/Spesialis-I: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.

b) Khusus pelamar dosen dengan lulusan S-3/Spesialis-II: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.

4. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Tata Cara Pendaftaran:

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemdikbudristek.

2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id. dengan memilih menu Buat Akun.

3. Pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Akun Sistem Seleksi Calon ASN 2021.

4. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN ( https://sscasn.bkn.go.id ) dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

5. Pelamar melengkapi biodata, memilih jenis seleksi, instansi, jalur kebutuhan, pendidikan dan jabatan yang akan dilamar, serta lokasi tes. Pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) jenis seleksi, 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jalur kebutuhan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More