KJMU DKI Jakarta Tahap II 2021 Dibuka, Begini Mekanisme Pendataannya

Senin, 20 September 2021 - 16:05 WIB
Besaran dana KJMU yang akan diterima penerima sebesar Rp9 juta/semester. Biaya ini mencakup:

a. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN/PTS

B. Biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa:

- Biaya buku

- Makanan bergizi

- Transportasi

- Perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More