KJMU DKI Jakarta Tahap II 2021 Dibuka, Begini Mekanisme Pendataannya
Senin, 20 September 2021 - 16:05 WIB
Besaran dana KJMU yang akan diterima penerima sebesar Rp9 juta/semester. Biaya ini mencakup:
a. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN/PTS
B. Biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa:
- Biaya buku
- Makanan bergizi
- Transportasi
- Perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id.
a. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN/PTS
B. Biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa:
- Biaya buku
- Makanan bergizi
- Transportasi
- Perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
tulis komentar anda