Ini Besaran Gaji Lulusan STAN, Tunjangannya Sampai Puluhan Juta

Selasa, 09 November 2021 - 00:06 WIB
Gaji lulusan STAN dengan golongan II A mendapatkan gaji Rp2.022.200,00 per bulan. Golongan II A ini adalah lulusan D1 STAN. Kemudian, untuk golongan II C akan mendapatkan gaji Rp2.301.800,00 per bulan. Gaji ini berlaku di tahun pertama bekerja.

Pada tahun berikutnya, gaji lulusan D1 STAN alias PNS golongan IIA meningkat menjadi Rp2.054.100,00 per bulan. Sedangkan gaji lulusan D3 STAN alias PNS golongan II C meningkat menjadi Rp2.374.300,00 per bulan.

Khusus untuk pegawai STAN yang sudah mengabdikan diri selama 33 tahun lebih, akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.365.000,00 per bulan.

2. Tunjangan Kinerja Lulusan STAN

Lulusan STAN tidak hanya menikmati gaji pokok ketika mereka bekerja. Mereka juga mendapatkan tunjangan melekat sesuai dengan golongan. Tunjangan melekat yang diterima antara lain tunjangan suami istri sebesar 5%, tukin anak sebesar 2%, tukin perjalanan dinas, dan lain-lain.

Selain tunjangan melekat, tunjangan yang diterima adalah tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja inilah yang menjadi sisi menarik lulusan STAN karena tunjangan kinerja ini bisa mencapai puluhan juta per bulan yang tentu sangat menggiurkan bagi para lulusannya.

Tunjangan kinerja diatur berdasarkan golongan dan instansi kerja. Jika kita mengacu kepada PP Nomor 156 Tahun 2014 yang mengatur tunjangan kinerja lulusan STAN, tunjangan kinerja untuk golongan terendah (golongan I) adalah sebesar Rp2.575.000,00 per bulan.

Untuk tunjangan kinerja lulusan D3 STAN adalah sebesar Rp3.611.000,00 per bulan. Untuk tunjanga kinerja tertinggi yang didapatkan adalah sebesar Rp46.950.000,00 per bulan.

Kemudian, khusus untuk instansi kerja di Kementerian Keuangan berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja yang didapatkan oleh lulusan D3 STAN adalah Rp7.673.325,00.

Tunjangan kinerja ini termasuk tunjangan yang nilainya tidak tetap. Besaran tunjangan kinerja yang didapatkan berdasarkan penerimaan pajak yang didapatkan negara. Hal inilah yang membuat pajak makin digalakkan oleh pemerintah di berbagai sektor saat ini.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More