5 Poin Penting Ketentuan PTM Terbaru dalam SE Mendikbudristek
Senin, 07 Februari 2022 - 10:21 WIB
JAKARTA - Kasus positif Covid-19 terus bertambah akibat efek dari varian baru Omicron. Pemerintah pun membuat keputusan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) di daerah PPKM level 2 dapat menjalankan pembelajaran di sekolah dengan kapasitas siswa 50%.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Anwar Makarim pun mengawal diskresi penyesuaian PTM tersebut dengan kapasitas siswa 100% menjadi 50% ini dengan Surat Edaran (SE) kepada sekolah-sekolah.
Adapun SE tersebut adalah SE Mendikbudristek No 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Mengutip instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri, dikutip Senin (7/2/2022), perubahan ketentuan jumlah peserta didik dalam PTM Terbatas hanya diberlakukan pada wilayah dengan PPKM level 2.
Baca: Dorong Evaluasi PTM, MPR: Pendidikan Harus Tetap Berjalan
Sementara, PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Apa saja poin penting dalam SE 2/2022 yang perlu diketahui mengenai peraturan PTM terbaru untuk menekan kasus Covid-19? Simak informasinya berikut ini.
1. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan pemberlakuan PPKM level 2.
2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 3 dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Anwar Makarim pun mengawal diskresi penyesuaian PTM tersebut dengan kapasitas siswa 100% menjadi 50% ini dengan Surat Edaran (SE) kepada sekolah-sekolah.
Adapun SE tersebut adalah SE Mendikbudristek No 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Mengutip instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri, dikutip Senin (7/2/2022), perubahan ketentuan jumlah peserta didik dalam PTM Terbatas hanya diberlakukan pada wilayah dengan PPKM level 2.
Baca: Dorong Evaluasi PTM, MPR: Pendidikan Harus Tetap Berjalan
Sementara, PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Apa saja poin penting dalam SE 2/2022 yang perlu diketahui mengenai peraturan PTM terbaru untuk menekan kasus Covid-19? Simak informasinya berikut ini.
1. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan pemberlakuan PPKM level 2.
2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 3 dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri
tulis komentar anda